PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Lewat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPH).
Pemko bersama DPRD Kota Palangka Raya menyusun fondasi penting arah pembangunan daerah ke depan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Sugiyanto, menjelaskan bahwa Raperda RPPH akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan berlaku hingga 30 tahun ke depan.
“RPPH ini bukan sekadar peraturan teknis, tapi fondasi arah pembangunan daerah jangka panjang,” jelas Sugiyanto baru-baru ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa kajian Kriteria Lingkungan Strategis (KLS) kini telah mencapai tahap provinsi dan diharapkan rampung pada 18 Juni 2025.
Lebih lanjut, Sugiyanto menegaskan bahwa Raperda ini akan mengatur mekanisme perizinan lingkungan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, terutama yang menghasilkan limbah atau berdampak terhadap lingkungan.
“Hotel, restoran, dan perusahaan wajib punya izin. Kalau dampaknya ringan, cukup surat pernyataan pengelolaan. Tapi kalau dampaknya besar, harus pakai surat izin upaya pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Raperda ini dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan dan penataan usaha di Palangka Raya agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
DLH berharap aturan ini akan mendorong kesadaran kolektif pelaku usaha untuk menjaga lingkungan hidup, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. (ter/cen)
BACA JUGA : Pemko Palangka Raya Peringati HUT ke-60, Fairid Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik