JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan Wilmar Group, terkait dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sebagian uang tunai senilai Rp 2 triliun ditampilkan secara langsung. Uang pecahan Rp 100.000 tersebut ditumpuk hingga membentuk gundukan besar yang mengelilingi kursi para narasumber.
Dikutip dari Kompas.com, tumpukan uang itu juga tampak memenuhi bagian depan meja konferensi, menciptakan pemandangan dramatis yang belum pernah terjadi dalam konferensi pers sebelumnya di institusi penegak hukum itu.
Kejagung masih belum menjelaskan secara detail asal usul uang yang disita, namun penelusuran mengarah pada praktik suap dan manipulasi vonis pengadilan dalam kasus ekspor CPO.
Diketahui, saat ini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muhammad Syafei, Legal Wilmar Group, Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Hakim Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis).
Penyidik menduga Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap senilai Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim dalam majelis perkara ekspor CPO diduga menerima suap kolektif senilai Rp 22,5 miliar.
Vonis yang dipersoalkan adalah putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging), di mana terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan dakwaan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana.
Kejagung menduga uang suap diberikan agar para terdakwa dari Wilmar Group mendapatkan putusan lepas tersebut dan bebas dari pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini masih berkembang. Kejagung juga menyebutkan penyidikan akan terus diperluas, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk dalam lingkup korporasi dan pejabat lainnya. (*/cen)
BACA JUGA : Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Akhiri Sengketa dengan Sumut