Waspada! Lima Modus Investasi Ilegal Muncul di Kalteng, Mayoritas Korban Perempuan

investasi ilegal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap adanya peningkatan laporan masyarakat terkait praktik investasi ilegal dan pinjaman online (Pinjol) ilegal selama bulan Mei 2025.

Dari 67 pengaduan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi (SWI), 10 di antaranya berkaitan dengan investasi bodong, dan 57 sisanya terkait pinjol ilegal.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, dalam keterangan pers Jumat (13/6/2025), menyoroti bahwa mayoritas korban berasal dari kalangan perempuan.

“Sebanyak 75 persen pengaduan diajukan oleh perempuan, dan hanya 25 persen dari laki-laki. Ini jadi perhatian serius kami untuk meningkatkan edukasi keuangan, terutama bagi kelompok rentan,” tegasnya.

OJK mencatat lima modus investasi ilegal yang paling sering dilaporkan, antara lain: duplikasi penawaran resmi, dimana pelaku mencatut nama perusahaan investasi legal untuk menipu korban.

Jasa periklanan dengan sistem deposit, dimana korban dijanjikan keuntungan dari deposit, padahal ujungnya penipuan.

Penawaran pendanaan fiktif, dimana modus iming-iming profit tinggi dari pendanaan proyek abal-abal.

Money Games, yakni, skema permainan uang berisiko tinggi yang akhirnya merugikan peserta.

MLM Ilegal, yakni, Multi-Level Marketing tanpa izin, biasanya memakai skema piramida.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. OJK meminta agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas platform atau perusahaan melalui website resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

“Kalau ada indikasi penipuan, laporkan segera ke OJK atau pihak berwajib. Jangan sampai jadi korban berikutnya,” pungkas Primandanu. (rdi/cen)

BACA JUGA : OJK Kalteng Sebut Kredit Konsumsi Mendominasi Sebesar Rp18,41 Triliun