PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial PU (41) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan bahwa penangkapan PU berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah handphone merk OPPO yang diselipkan pelaku bersama plastik klip berisi sabu,” jelas AKBP Theodorus, Kamis (12/6/2025).
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruangan lain di rumah tersebut. Di dalam kamar, polisi kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah sprei tempat tidur.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di lokasi, antara lain: Satu buah gunting, Tujuh lembar plastik klip bening kosong, Satu buah alat isap sabu (bong) yang ditemukan di dapur.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres.
Penangkapan PU menambah deretan kasus pengungkapan narkoba yang berhasil ditangani jajaran Polres Kobar. AKBP Theodorus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian. (fit/cen)
BACA JUGA : Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan, Polres Kobar Tegas Berantas Jaringan Pengedar