KASONGAN – Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Pasihan (45), yang diduga membacok tiga orang warganya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto SIK, melalui Ps. Kasubsi Penmas Sihumas, Bripka Adi Rahim, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/6/2025) dan saat ini sudah ditahan di Polres Katingan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Katingan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Bripka Adi Rahim.
Ia juga menegaskan, hingga kini belum ada pencabutan laporan dari pihak korban.
“Selama tidak ada pencabutan laporan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
(ndi)
BACA JUGA : Diduga Mabuk, Oknum Kades Tumbang Jala Tebas Tiga Warga saat Acara Organ Tunggal