MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara yang melarang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengajukan pindah tugas selama 10 tahun pertama masa pengabdian.
Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyebut kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membentuk aparatur negara yang loyal, berdedikasi, dan benar-benar memahami arti pengabdian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas BKPSDM. Ini bukan semata larangan, tapi bagian dari pendidikan karakter ASN,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Seluruh CPNS telah menandatangani komitmen tertulis di atas materai, yang menyatakan kesediaan mereka untuk tetap di tempat tugas awal selama satu dekade. Hal ini diharapkan mampu mencegah praktik pindah-pindah lokasi kerja sebelum mereka benar-benar memberi kontribusi nyata di daerah.
“Jangan sampai ASN baru berpikir pindah sebelum berkontribusi. Kita ingin bangun Barut dengan ASN yang loyal dan siap di lapangan,” tegas Jiham.
DPRD juga mendukung program orientasi yang menanamkan nilai-nilai inti ASN BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa sejak awal masa kerja. Menurut Jiham, ini penting agar CPNS mampu menjadi agen perubahan dalam birokrasi daerah.
“Ini fondasi penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan responsif terhadap masyarakat,” tambahnya.
DPRD Barito Utara siap bersinergi dengan BKPSDM dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, efisien, dan terus berorientasi pada pelayanan publik. (ant/cen)
BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Soroti Pentingnya Sinergi dalam Pembangunan