Ayah Farel Prayoga Terseret Kasus Judi Online, Tertangkap saat OTT di Banyuwangi

Farel Prayoga
Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online usai tertangkap dalam OTT oleh Polresta Banyuwangi pada Selasa, 11 Juni 2025. Foto: Ist

KALTENGOKE.COM – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Banyuwangi pada Selasa, 11 Juni 2025.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran sosok Joko dikenal dekat dengan sang anak, Farel, yang sempat viral berkat suara merdunya di berbagai panggung nasional.

“OTT ini bagian dari operasi pemberantasan judi online yang kami lakukan sebulan terakhir,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025) dikutip dari laman tribratanews.ntb.polri.go.id.

Penangkapan dilakukan di rumah Joko yang berada di Kecamatan Surono, Banyuwangi. Saat itu, ayah Farel Prayoga ditangkap bersama istrinya, Siti Mujayanah.

Namun, setelah pemeriksaan intensif, polisi menyatakan Siti tidak terlibat dan langsung dipulangkan.

Sementara Joko ditahan dan menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam judi online jenis mahjong yang telah ia mainkan selama beberapa bulan terakhir.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit handphone milik Joko yang di dalamnya ditemukan percakapan dan bukti transaksi terkait aktivitas judi online.

“Kami masih dalami nilai transaksi dan potensi keterlibatan pihak lain,” tegas Kompol Komang.

Dalam operasi ini, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menindak tegas praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses hukum, tanpa pandang bulu,” pungkas Kompol Komang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam rayuan judi online yang menawarkan keuntungan instan, namun berujung pada kerugian ekonomi dan sosial. (*/cen)

BACA JUGA : Jadi Perantara Judi Online, Pria 32 Tahun Asal Kapuas Ditangkap Polisi