PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan angkutan yang melintas melebihi batas tonase maksimal lima ton di ruas Jalan Patih Rumbih menuju feri penyeberangan Palambahen, Kecamatan Pandih Batu.
“Kalau ada kendaraan angkutan yang melebihi lima ton, terutama di ruas Jalan Patih Rumbih menuju feri yang beroperasi di Desa Palambahen, kita akan beri sanksi tegas. Karena ini adalah akses utama warga, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi,” tegas Rifa’i saat meninjau lokasi, Rabu (12/6/2025).
Ruas jalan tersebut sebelumnya sering dikeluhkan warga karena rusak dan menghambat aktivitas masyarakat. Kini, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perbaikan dan peningkatan jalan telah mulai dilakukan secara bertahap.
“Sudah ada penanganan dari Dinas PUPR yang bertugas memperbaiki infrastruktur jalan. Sementara itu, pengawasan terhadap tonase kendaraan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan,” jelas Rifa’i.
Dalam kunjungannya bersama Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta, Bupati juga menginstruksikan agar Dinas Perhubungan segera memasang rambu pembatasan tonase maksimal lima ton di sepanjang jalan yang telah diperbaiki, sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan kerusakan jalan yang baru diperbaiki.
“Kita tidak ingin infrastruktur yang sudah dibangun rusak kembali karena dilintasi kendaraan bertonase besar. Oleh sebab itu, pengawasan harus berjalan ketat,” pungkasnya. (kmf/cen)
BACA JUGA : Bupati Pulpis Apresiasi Kiprah GP Ansor dalam Menjaga Nilai Kebangsaan dan Keagamaan