Pasar Besar Palangka Raya Gelar Tera Ulang Timbangan, 21 Alat Ukur Diuji

tera ulang
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan kegiatan sidang tera ulang timbangan di Pasar Besar, Jalan Lombok, baru-baru ini. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan kegiatan sidang tera ulang timbangan di Pasar Besar, Jalan Lombok, baru-baru ini.

Sebanyak 21 timbangan milik pedagang diuji dalam kegiatan tersebut guna memastikan keakuratan alat ukur sesuai standar nasional. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menciptakan keadilan dalam transaksi jual beli.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Pasar Tertib Ukur.

“Dengan tera ulang, kami pastikan tidak ada praktik curang yang merugikan masyarakat,” ujar Samsul.

Dalam pengujian itu, seluruh timbangan yang lolos uji diberi tanda sah, sementara timbangan yang tidak sesuai dan tidak bisa diperbaiki dinyatakan batal.

Samsul menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang tentang Metrologi Legal.

“Langkah ini penting agar pedagang dan pembeli merasa aman, adil, dan percaya dalam setiap transaksi di pasar,” pungkasnya. (cen)

BACA JUGA : Prevalensi Stunting Turun Tajam, Pemko Palangka Raya Gaspol dengan Inovasi GENTING & DASHAT