KUALA KURUN – Polsek Rungan di bawah jajaran Polres Gunung Mas menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus dugaan penganiayaan. Proses hukum terhadap pelaku berinisial J dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan korban.
Penyerahan tersangka kembali ke keluarganya dilakukan dalam proses mediasi resmi yang berlangsung di Kantor Polsek Rungan, Kamis (5/6/2025).
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, mengatakan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan mediasi dan pertimbangan hukum yang matang.
“Dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ini, restorative justice dilakukan atas permintaan kedua belah pihak yang disepakati secara tertulis,” ungkap Ipda Budi Hartono.
Proses mediasi turut dihadiri berbagai pihak penting sebagai saksi dan pendukung damai, antara lain, Sekretaris Desa Tumbang Lapan, Ketua RT dan Mantir Adat setempat, Perwakilan keluarga korban dan pelaku.
Selain itu, penyelesaian perkara ini juga telah melalui gelar perkara khusus oleh satreskrim, yang melibatkan Siwas, Sipropam, dan Sikum Polres Gunung Mas.
“Dengan kehadiran mereka, artinya masyarakat mendukung penyelesaian damai ini. J kami serahkan kembali ke keluarganya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” jelas Kapolsek.
Ipda Budi Hartono menambahkan, bahwa pendekatan restorative justice ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Polri untuk mendorong penyelesaian konflik yang lebih humanis dan konstruktif, khususnya untuk perkara ringan yang memenuhi syarat.
“Tujuan restorative justice bukan hanya penyelesaian tanpa sidang, tapi juga pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan lingkungan sosialnya,” tambahnya.
Dengan diselesaikannya kasus ini secara damai, diharapkan tidak hanya menghindari proses hukum panjang, tetapi juga memulihkan keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (nya/cen)
BACA JUGA : Operasi Pekat dan Premanisme, Polres Gumas Amankan 3 Pelaku Termasuk Pemilik Senpi Rakitan