SAMPIT – Dalam upaya menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram, hasil pengungkapan dari 16 kasus yang terjadi selama April hingga Mei 2025. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Kotim, Rabu (4/6/2025).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polres Kotim dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Semua telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres dalam konferensi pers.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim bersama jajaran Polsek, di antaranya Parenggean, Kota Besi, dan Jaya Karya Samuda. Total yang dimusnahkan sebanyak 80 bungkus plastik klip berisi sabu, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp1,75 miliar.
“Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 5.839 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas AKBP Resky.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, melarutkannya dalam air bercampur bahan kimia, dan membuangnya ke saluran pembuangan yang aman di lingkungan Mapolres.
Kapolres juga menegaskan kembali bahwa tidak akan ada ruang toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya. Ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam perang terhadap narkoba,” tandasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Sabu Seberat 489,86 Gram Dimusnahkan, Hasil Kerja Polres Kotim Selama 3 Bulan