Mekanisme Penyaluran BSU 2025: Cek Syarat, Cara Daftar dan Kriteria Penerima Rp600 Ribu

bsu
Ilustrasi penerima BSU.

JAKARTA – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai 5 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Program ini menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP dan guru honorer.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa BSU merupakan salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah.

“BSU dan bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan. Akan diberlakukan per 5 Juni,” ungkap Airlangga,dikutip dari Tempo.co.

BSU 2025 akan disalurkan sekali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, dengan pendanaan yang telah dialokasikan dalam APBN 2025.

Merujuk pada skema sebelumnya dan informasi dari situs resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat calon penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP/UMK sesuai wilayah kerja.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas.
  • Guru honorer juga termasuk penerima BSU 2025.

Pekerja tidak dapat mendaftar mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah cek status BSU:

  • Kunjungi kemnaker.go.id.
  • Buat akun jika belum punya, lalu verifikasi OTP melalui nomor ponsel.
  • Login ke akun.
  • Lengkapi profil: foto, data pribadi, status pernikahan, dan lokasi.
  • Periksa notifikasi status BSU Anda.

Tahapan Penyaluran:

Tahap 1: Terdaftar – Setelah data BPJS diverifikasi.

Tahap 2: Ditetapkan – Jika Anda resmi menjadi penerima BSU.

Tahap 3: Penyaluran – Dana ditransfer ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau PT Pos Indonesia (jika tidak memiliki rekening).

Besaran BSU 2025 ditetapkan Rp600.000 satu kali, lebih kecil dibandingkan masa pandemi Covid-19. Namun demikian, program ini tetap diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja. (*/cen)

BACA JUGA : BSU Diluncurkan 5 Juni, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Baru untuk Dongkrak Daya Beli