Dugaan Gratifikasi dan Pungli di Desa Tumbang Marak, YAPERMA Kalteng Laporkan Oknum Perangkat Desa dan Perusahaan Tambang

yaperma
Sekretaris YAPERMA DPD Kalteng, Ranyan.

PALANGKA RAYA – Organisasi YAPERMA DPD Kalimantan Tengah resmi melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Laporan ini diajukan oleh Ranyan, Sekretaris YAPERMA DPD Kalteng, dalam kapasitasnya sebagai wakil masyarakat dan organisasi pengawasan sosial. Dalam surat laporan tertanggal 1 Mei 2025 tersebut, YAPERMA menyoroti dugaan kejahatan yang melibatkan Ketua BPD, Kepala Desa Tumbang Marak, serta seorang perwakilan manajemen PT. Seal—perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di desa tersebut.

Menurut laporan, pada 8 Juni 2023 dan 22 Februari 2025, ketiga pihak terlapor menandatangani surat kesepakatan yang berisi pungutan terhadap perusahaan tambang, berupa: Fee kayu, Uang kompensasi atau kerohiman, Uang ritual adat (nyanggar lewu).

Namun, menurut YAPERMA, kesepakatan tersebut tidak melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka. Tidak ditemukan bukti daftar hadir atau tanda tangan warga dalam kedua surat kesepakatan tersebut.

“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam pemerintahan desa,” tulis Ranyan dalam laporannya.

Selain itu, YAPERMA menyebut pembayaran fee kayu yang disebut hanya senilai Rp19.120.200 selama hampir tiga tahun aktivitas perusahaan dinilai tidak masuk akal. Mereka juga menemukan bukti video dan foto bahwa kegiatan produksi batu bara dan kayu masih terus berlangsung hingga kini.

“Warga juga mempertanyakan ke mana aliran dana dari pungutan itu digunakan, karena tidak pernah diumumkan atau dilaporkan secara terbuka,” tambah Ranyan.

YAPERMA telah melampirkan sejumlah bukti berupa surat kesepakatan, dokumentasi visual, serta rekaman klarifikasi dari pihak terlapor. Mereka meminta pihak berwenang, termasuk KPK, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah segera turun tangan dan memeriksa para terlapor atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran hukum lainnya.

Laporan ini juga ditembuskan ke Ombudsman RI, KPK Jakarta, Gubernur Kalteng, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, serta media cetak dan elektronik.

Sementara itu, Aleksander warga Desa Tumbang Marak, juga mempertanyakan dana yang diterima oleh perangkat desa. Dana tersebut sampai saat ini tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada warga di Desa Tumbang Marak.

“Saya menyakini uang tersebut dinikmati oleh segelintir oknum di perangkat desa,” ucapnya. (cen)