PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria berinisial PU (34) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Selasa malam (3/6/2025).
PU diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, namun diam-diam menjalankan bisnis haram yang meresahkan lingkungan sekitar.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan pelaku terendus oleh warga yang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebuah botol vitamin C yang berisi lima paket sabu dalam plastik klip dengan berat kotor total 3,7 gram,” jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni: Dua buah pipet kaca, Satu alat hisap sabu (bong), Satu timbangan digital, dan satu unit handphone merek VIVO.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut. PU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat. Kami juga mengajak masyarakat agar terus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tutup AKBP Theodorus. (fit/cen)
BACA JUGA : Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan, Polres Kobar Tegas Berantas Jaringan Pengedar