Vonis Zulhaidir Naik Jadi 7 Tahun, Kasus Korupsi Expo Sampit Jadi Sorotan Publik

Expo Sampit
Proyek Gedung Expo Sampit. Foto: Apri

SAMPIT – Kasus korupsi proyek Gedung Expo Sampit memasuki babak baru yang mengejutkan. Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindag) Kotawaringin Timur, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Vonis ini jauh lebih berat dibanding hukuman awal di tingkat pertama yang hanya 1,5 tahun.

Tak sendiri, Fazrianur, selaku konsultan proyek, juga mengalami nasib serupa. Vonisnya naik dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun penjara, menyusul keputusan majelis hakim yang menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan ini dibacakan pada 28 Mei 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes, dengan anggota Erhammudin, Kusmat Tirta Sasmita, dan Darjono Abadi.

“Terdakwa terbukti melanggar isi kontrak, termasuk spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, yang menyebabkan gedung tak dapat dimanfaatkan. Kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar,” bunyi amar putusan.

Vonis ini bahkan melebihi tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kini, denda untuk keduanya juga melonjak menjadi Rp350 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Proyek pembangunan Gedung Expo Sampit awalnya digadang-gadang menjadi pusat promosi ekonomi kreatif daerah. Namun kini, gedung tersebut justru mangkrak, tak terpakai, dan menjadi simbol dari proyek gagal akibat korupsi.

Kasus ini juga sempat diwarnai drama pelarian. Zulhaidir sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Tengah setelah menghilang dari proses hukum. Ia akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Vonis berat ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi ketegasan majelis hakim yang dinilai memberikan sinyal penting bahwa kejahatan korupsi tak boleh dianggap remeh—terutama ketika menyangkut proyek vital yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.

Kasus Zulhaidir menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan masa depan daerah. (pri/cen)

BACA JUGA : Dinkes Kotim Siaga! Antisipasi Covid-19 Meski Belum Ada Kasus