SAMPIT – Wajah kota Sampit kembali tercoreng dengan maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memadati badan jalan, khususnya di sepanjang Jalan Cristopel Mihing dan Jalan Sukabumi.
Meski tersedia pasar resmi, para pedagang masih memilih berjualan di tepi jalan, mengakibatkan kemacetan, ketidaknyamanan, hingga ketimpangan usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan akan segera turun tangan menertibkan.
“Kami akan lakukan pendataan dan mengarahkan para pedagang atau PKL kembali ke tempat yang telah disediakan. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Johny, Minggu (1/6/2025).
Ia menekankan, berdagang di jalanan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menciptakan ketidakadilan.
Pedagang resmi di pasar membayar retribusi, sementara yang di luar tidak, namun tetap mendapatkan tempat strategis.
Johny juga menyoroti lambannya penindakan oleh Satpol PP karena menunggu surat tugas dari Bupati. Padahal, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) seharusnya bisa langsung ditindak.
“Satpol PP mestinya bisa bergerak. Kalau sudah melanggar perda, tidak perlu tunggu-tungguan. Apalagi pihak Polres juga siap membantu bila diperlukan,” tegasnya.
Praktik penyewaan kios pemerintah kepada pihak ketiga juga menjadi sorotan. Johny menegaskan, seluruh kios milik pemda tidak boleh disewakan secara ilegal apalagi disertai pungutan liar.
“Semua harus melalui jalur resmi. Kami akan pantau dan tindak jika ada yang bermain-main dengan aset daerah,” tandasnya.
Masalah lain yang turut ditekankan yakni distribusi pasokan ayam dari luar daerah. Johny menyebut perlunya pengawasan dan koordinasi antarlembaga agar stabilitas harga dan pasokan tetap terjaga.
“Penindakan di lapangan penting, tapi persoalan dari hulu juga harus dibenahi. Jangan hanya fokus di hilir,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Pasar Resmi Sepi, Pedagang Geruduk Lapak Liar, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas!