Ngaku Butuh Uang, Wanita Ini Tega Jual Gadis ke Pria Hidung Belang di Hotel

wanita
YU diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan praktik human trafficking. Foto: Humas Polres Kobar

PANGKALAN BUNPolres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan seorang wanita muda sebagai korban.

Seorang wanita berinisial YU (28) ditangkap usai diduga memaksa korban, UN (27), melayani pria hidung belang di sebuah hotel.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyampaikan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (30/5/2025).

“Tersangka menghubungi korban dan mengajaknya ke hotel. Di lokasi, si wanita (korban) kemudian dipaksa untuk melayani seorang pria yang sebelumnya sudah dihubungi oleh pelaku,” jelas Kapolres kepada wartawan.

Petugas yang segera menuju lokasi menemukan korban UN tengah berada di dalam kamar bersama seorang pria.

Setelah diinterogasi, wanita inisial UN mengaku bahwa dirinya adalah korban perdagangan orang. Polisi kemudian segera mengamankan tersangka YU dan membawanya ke Mapolres Kobar.

Menurut hasil penyelidikan, transaksi eksploitasi seksual dilakukan tersangka melalui aplikasi WhatsApp, dengan tarif Rp400.000. Pelaku berdalih motifnya karena alasan ekonomi.

“YU merupakan warga Kecamatan Kumai dan nekat melakukan praktik ini demi kebutuhan hidup. Ia menjual korban via WA dengan tarif yang sangat murah,” tambah AKBP Theodorus.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk transaksi, 4 buah tangkapan layar percakapan, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mobilitas pelaku.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor ke kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban perdagangan orang.

“Jangan takut untuk melapor. Segera hubungi kantor polisi terdekat agar kami bisa segera bertindak. Penanganan cepat sangat penting untuk mencegah bertambahnya korban,” tegasnya.

Saat ini, tersangka wanita berinisial YU masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan orang. (fit/cen)

BACA JUGA : Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan, Polres Kobar Tegas Berantas Jaringan Pengedar