KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prastyo menjelaskan, remaja berinisial G itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan aparat pada Jumat (30/5/2025).
“Dari tangan pelaku G, kami menemukan sebanyak 34 paket plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 7,39 gram, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar AKP Hengky.
Kasat Narkoba menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal muasal narkoba tersebut serta jaringan peredaran yang mungkin terlibat.
“Kami masih dalami, dari mana pelaku mendapatkan barang haram ini dan kepada siapa saja dia menjualnya. Ini menjadi bagian dari pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Meskipun masih di bawah umur, pelaku tetap akan dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan kalangan remaja dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulan mereka. (alx/cen)
BACA JUGA : Kapolres Kapuas Pimpin Sertijab Kapolsek Kapuas Hulu