KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus tindak pidana judi online.
Seorang pria berinisial AR (32), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, diamankan karena diduga menjadi perantara dalam aktivitas judi kupon putih.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan AR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik perjudian online di wilayah tersebut.
“Begitu menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Desa Tamban Baru Tengah,” ujar AKP Rizki, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku antara lain, Uang tunai sebesar Rp 1.459.000, Saldo akun DANA atas nama pelaku sebesar Rp 822.000, Satu unit handphone yang digunakan untuk aktivitas judi online.
“Total uang yang kami amankan berjumlah Rp 2.281.000. Semua barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp 10 juta.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian, baik online maupun konvensional, di wilayah hukum Polres Kapuas. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kasat Reskrim. (alx/cen)
BACA JUGA : Remaja 17 Tahun di Kapuas Diamankan karena Miliki 34 Paket Sabu