BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Polisi & Napi Terlibat, 324 Gram Sabu Dimusnahkan!

bnnp
Kegiatan press release dan pemusnahan hasil pengungkapan jajaran BNNP Kalteng di kantor BNNP setempat, Selasa (27/5/2025). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengguncang publik setelah berhasil mengungkap enam kasus besar tindak pidana narkotika dalam dua bulan terakhir.

Tak tanggung-tanggung, dari operasi ini 17 tersangka berhasil dibekuk, termasuk seorang oknum anggota Polri aktif dan empat narapidana.

Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (27/5/2025), Plt. Kepala BNNP Ruslan A.R. mengungkapkan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 324 gram sabu dan ekstasi.

“Enam kasus ini tersebar di lima wilayah, yaitu Sampit, Gunung Mas, Katingan, Kapuas, dan Palangka Raya. Ini adalah bukti nyata bahwa jaringan narkotika tak pandang bulu,” tegas Plt. Kepala BNNP Kalteng Ruslan.

Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Gunung Mas, di mana dua tersangka, AL dan AJ, menjadi sorotan. Dari tangan AJ, petugas menyita 26 paket sabu seberat 265,43 gram, dua timbangan digital, dan uang tunai Rp 40 juta. Sementara AL kedapatan membawa satu paket sabu seberat 2,64 gram.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, lima tersangka juga ditangkap. MM dan DN menyimpan 2,02 gram sabu, sedangkan MG, MY, dan PS menguasai total 6,97 gram.

Tiga tersangka lain diamankan dari wilayah Katingan dan Kapuas, di antaranya NA dengan 8,13 gram sabu, BM dengan 2,98 gram, dan A dengan 34,85 gram. Barang bukti tambahan berupa 11 unit ponsel, timbangan digital, serta uang tunai Rp 17,8 juta juga diamankan.

Di ibu kota Palangka Raya, seorang tersangka berinisial YTT kedapatan menyimpan tujuh butir pil pink berlogo C yang diduga kuat sebagai ekstasi (MDMA), dan sisa sabu dalam pipet kaca seberat 1,87 gram.

Lebih mengejutkan, dari total 17 tersangka, empat merupakan narapidana, dan satu orang adalah anggota Polri aktif.

Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka utama AJ di Gunung Mas dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) yang ancamannya bisa mencapai hukuman seumur hidup.

“Kami dari BNNP tidak akan pandang bulu. Baik sipil, napi, atau aparat yang terlibat, semua akan ditindak tegas,” ujar Ruslan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Plt. Kepala BNNP Kalteng ini. (rdo/cen)

BACA JUGA : Pengunjung Lapas Tertangkap Selundupkan Sabu, Napi Penerima Masih Dicari