Jumlah Ormas di Kotim Meningkat, Pemkab Perkuat Pengawasan

ormas
Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel.

SAMPIT – Jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengalami peningkatan.

Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 152 organisasi kemasyarakatan telah resmi terdaftar, naik dari 142 ormas pada akhir 2024.

Kenaikan ini dinilai sebagai cerminan meningkatnya semangat masyarakat dalam berorganisasi.

Namun demikian, bertambahnya jumlah oorganisasi kemasyarakatan juga memunculkan tantangan baru, khususnya dalam hal pengawasan, pelaporan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, menyatakan bahwa penambahan sepuluh ormas dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan dinamika positif dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Data terakhir per Mei 2025 menunjukkan ada 152 ormas yang terdaftar di Kesbangpol. Ini berarti ada penambahan sekitar sepuluh ormas sejak akhir tahun lalu,” jelas Rihel, Senin (26/5/2025).

Rihel menjelaskan, legalitas organisasi kemasyarakatan dapat diperoleh melalui dua jalur, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang.

Dan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang memberikan legalitas permanen, selama tidak dibubarkan.

Di tingkat kabupaten, Kesbangpol berperan sebagai fasilitator pendaftaran dan pelaporan ormas. Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan premanisme.

“Kami tidak memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas, tetapi bisa memberikan teguran dan rekomendasi jika ada pelanggaran. Proses pembubaran hanya bisa dilakukan oleh pusat, dan itu melalui tahapan yang jelas,” tambah Rihel.

Sanksi terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan diberikan secara bertahap: Teguran pertama, Teguran kedua, Teguran ketiga, Rekomendasi pembubaran (jika pelanggaran berat)

Namun hingga kini, belum ada ormas di Kotim yang dikenai sanksi berat. Pengawasan tetap dilakukan secara preventif dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan.

“Satuan tugas pengawasan baru saja dibentuk dan saat ini masih menunggu pengesahan surat keputusan (SK). Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi dan membuka saluran aduan dari masyarakat,” ujar Rihel.

Ia menambahkan, Pemkab siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ormas yang menyimpang, selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (pri/cen)

BACA JUGA : Bos Cabul! Pemilik Laundry di Kotim Dilaporkan Perkosa Karyawannya