PULANG PISAU – Pelaku pencurian pompa air dari Masjid Nurul Iman dan Masjid KH Ahmad Dahlan di Kecamatan Kahayan Hilir, akhirnya menjalani proses restorative justice setelah diamankan oleh jajaran Polsek Kahayan Hilir, Jumat (23/5/2025).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Ibnu Khaldun, menjelaskan bahwa kasus pencurian terungkap setelah laporan dibuat oleh pengurus masjid pada Selasa 20 Mei 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan hilangnya mesin pompa air di dua lokasi berbeda.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu informasi dari warga serta Satpol PP, seorang pria berinisial S berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri dua unit pompa air dari kedua masjid dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi karena alasan ekonomi.
“Karena kasus ini masih tergolong ringan dan pelaku kooperatif, kami mengambil pendekatan restorative justice dengan menghadirkan pihak korban dan pelaku dalam proses mediasi,” jelas Ibnu.
Mediasi berlangsung di Polsek Kahayan Hilir, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Anjir Pulang Pisau dan Kelurahan Pulang Pisau.
Dalam proses itu, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga bersedia mengembalikan barang curian dan menjalani pembinaan.
“Kami memberikan peringatan keras kepada pelaku dan menekankan pentingnya tidak mengulangi perbuatannya. Warga juga kami minta agar terus waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama fasilitas ibadah,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110, dan mengapresiasi sinergi warga dalam membantu pengungkapan kasus ini. (ung/cen)
BACA JUGA : Panen Jagung di Wonoagung, Kapolres Pulpis: Bukti Sinergi Polisi dan Petani Bangun Ketahanan Pangan