Dugaan Korupsi Jaringan Internet! Lima Camat di Seruyan Dipanggil Kejati Kalteng

camat
Ilustrasi

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil lima camat dari Kabupaten Seruyan.

Pemanggilan lima orang camat ini untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam surat pemanggilan, Kejati Kalteng tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa jaringan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Kalteng Nomor: B-1517/O.2.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang.

Kelima camat yang dipanggil adalah Oon Hariyanto, Camat Seruyan Hilir, Ustadin, Camat Seruyan Hilir Timur, Abdi, Camat Seruyan Raya, Sumanti, Camat Danau Seluluk dan Gilang, Camat Hanau.

Mereka dipanggil dan diminta hadir pada Senin 19 Mei 2025 lalu, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Kalteng.

Masing-masing dipanggil oleh jaksa penyelidik untuk memberikan keterangan dan diwajibkan membawa data serta dokumen-dokumen yang relevan.

Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi awak media Rabu (21/5/2025), membenarkan pemanggilan terhadap lima orang camat dari Kabupaten Seruyan.

“Benar mas, mohon maaf belum bisa komentar banyak, masih dalam kerangka penyelidikan,” singkatnya.

Ia menegaskan, bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka mengumpulkan informasi dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan anggaran.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-03/O.2/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 April 2025. (cen)

BACA JUGA : Kejati Kalteng Tetapkan Tersangka Korupsi IUP di Barito Utara

BACA JUGA : Asisten I Setda Kapuas Sambut Kepala Kejati Kalteng di Peresmian Posko Swasembada Pangan