PULANG PISAU — Setelah lama dikeluhkan masyarakat, jalan-jalan rusak akibat truk angkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kayu akhirnya mendapat perhatian serius. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.
Selasa (20/5/2025), para kepala daerah termasuk Bupati Pulang Pisau (Pulpis) H Ahmad Rifa’i sepakat melakukan pembatasan tonase kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran, dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi, Bupati Pulang Pisau, Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas, serta berbagai pihak terkait.
“Hari ini kami diundang oleh Pak Gubernur membahas soal perlintasan jalan oleh PBS di Kalimantan Tengah, termasuk di wilayah Pulang Pisau yang sering menerima dampak rusaknya,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tonase truk maksimal kendaraan angkutan PBS yang melintasi jalan menuju Palangka Raya, khususnya di wilayah Pulang Pisau, dibatasi hanya 8 ton.
“Semua pihak menyetujui batas maksimal ini. Kami dari Pemkab Pulang Pisau, bersama Pemkab Gunung Mas dan Kapuas, serta Pemprov Kalteng, sepakat menjaga infrastruktur yang ada,” tegasnya.
Ahmad Rifa’i menyambut baik hasil rakor ini dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil. Ia berharap, kebijakan ini bisa menjadi solusi konkrit untuk mengurangi kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan warga.
“Alhamdulillah, ini langkah maju. Tonase 8 ton ini akan sangat membantu menjaga kondisi jalan dan mencegah kerusakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat kini menunggu implementasi di lapangan. Apakah truk-truk raksasa PBS akan benar-benar patuh? (ung/cen)
BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Pulpis Hadiri Ritual Adat Pakanan Sahur dan Mamapas Lewu