Nasib 336 Tenaga Kontrak Kotim “Menggantung” di Ujung Database BKN

tenaga kontrak
Wajah-wajah tekon di Kotim yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam tahap seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024. FOTO: APRI

SAMPIT – Ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menghadapi ketidakpastian nasib.

Meski proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memasuki tahap akhir, sebanyak 336 tekon belum tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)—syarat mutlak untuk pengangkatan PPPK.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Herson Silalahi, mengungkapkan pihaknya sejauh ini telah menginput data lebih dari seribu tenaga kontrak ke sistem BKN. Namun, ratusan berkas masih terkendala persyaratan administratif.

“Masih ada sekitar 336 tenaga kontrak yang belum masuk dalam database. Mayoritas terkendala dokumen, seperti tidak memiliki ijazah atau tidak mengikuti proses seleksi dari awal,” ujar Herson, Selasa (20/5/2025).

Ketiadaan dalam sistem BKN membuat pengangkatan mereka menjadi mustahil, meski Pemda Kotim sangat ingin mengakomodasi seluruh tenaga kontrak lama.

Untuk itu, BKPSDM berencana melakukan pendataan ulang guna memastikan tidak ada calon pegawai yang terlewat karena kesalahan teknis.

“Kami tidak ingin ada yang terlewat hanya karena kekurangan dokumen atau kesalahan input. Pendataan ulang akan kami lakukan agar semua calon sesuai prosedur,” tegas Herson.

Dari rangkaian seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 539 tekon telah dinyatakan lulus dan tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sementara hasil seleksi tahap kedua masih menanti pengumuman resmi dari pusat BKN.

Sebagai langkah antisipatif jika anggaran terbatas, Pemkab Kotim juga membuka opsi PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah berencana berdiskusi lebih lanjut dengan DPRD Kotim untuk membahas skema penganggaran dan regulasi pendukung.

Ketua DPRD Kotim, menurut Herson, sudah menyatakan dukungan untuk mencari solusi terbaik demi kepastian kerja dan penghasilan para tenaga kontrak yang selama ini mengabdikan diri di instansi pemerintah daerah. (pri/cen)

BACA JUGA : WA Kepala Disdukcapil Kotim Diretas! Waspadai Modus Baru Penipuan Berkedok Undangan & Pinjaman Uang