PALANGKA RAYA — Sidang lanjutan kasus penembakan sopir ekspedisi yang melibatkan mantan anggota Polri Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Anton dengan pidana penjara seumur hidup.
Ia didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.
“Terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, disertai penggunaan senjata api. Untuk itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Dwinanto Agung Wibowo dalam pembacaan tuntutan.
Pasal 365 ayat (4) KUHP mengancam pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, terlebih jika dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.
Dalam perkara ini, terdakwa Haryono, yang merupakan rekan Anton, turut dijerat dan divonis 15 tahun penjara.
Ia dinyatakan bersalah karena turut serta dalam perampokan yang menyebabkan korban meninggal, sekaligus membantu menyembunyikan jenazah korban.
Haryono juga dikenakan Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait upaya menyembunyikan mayat, yang diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang dinilai sangat berat tersebut.
Menurutnya, penembakan yang dilakukan Anton bersifat spontan, tanpa unsur perencanaan, sehingga pasal yang dikenakan dianggap tidak tepat.
“Menurut kami, pasal yang lebih relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa perencanaan, bukan Pasal 365 yang menitikberatkan pada unsur perampokan berencana,” jelas Suriansyah.
Ia menegaskan, tim hukum siap menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (16/5) pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, juga mengungkapkan keberatannya atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan ini sangat berat, apalagi dalam fakta persidangan MH hanya berdiri di lokasi dan tidak melakukan aksi kekerasan secara langsung. Kami akan menyampaikan pembelaan agar hakim mempertimbangkan fakta yang sebenarnya,” tegas Parlin di hadapan awak media. (rdo/cen)
BACA JUGA : Tembak Sopir Ekspedisi, Oknum Brigadir AKS Ditetapkan Tersangka