Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan, Polres Kobar Tegas Berantas Jaringan Pengedar

polres kobar
Polres Kobar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari 15 tersangka. Foto: Ist

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari 15 tersangka dalam sejumlah pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Mei 2025.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Aula Satya Haprabu, Rabu (14/5/2025) siang. Sebanyak 177,63 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai hingga larut sempurna.

AKBP Theodorus menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut berasal dari luar wilayah hukum Polres Kobar dan diedarkan secara eceran di wilayah setempat. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per paket.

“Para pelaku mengedarkan barang ini secara eceran. Kami akan terus mengejar jaringan yang terlibat dan memberikan efek jera,” tegas Kapolres.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres menambahkan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat dan transparan sebagai bentuk komitmen Polres Kobar dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana narkotika. Kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Theodorus. (fit/cen)

BACA JUGA : Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Cipta Kondisi Periode Jelang Nataru