SAMPIT – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, Sadagori Heboh Binti, mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih berhati-hati saat menggunakan anggaran negara, khususnya dalam menjalin kontrak kerja sama dengan media massa.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan sosialisasi pada Konferensi PWI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar di Gedung Wanita, Sampit, Rabu (14/5/2025).
Sadagori menekankan, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019 Pasal 8, disebutkan bahwa penanggung jawab redaksi atau pimpinan redaksi media wajib memiliki sertifikasi Wartawan Utama. Hal ini menjadi syarat mutlak bagi lembaga pemerintah saat ingin berkontrak dengan media.
“Kalau berkontrak dengan media, acuannya harus Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers. Kalau pimpinannya bukan Wartawan Utama, dan daerah menggunakan uang negara untuk kontrak dengan media tersebut, itu bisa berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegas Sadagori.
Ia menjelaskan, peringatan ini penting untuk menghindarkan OPD dan pejabat publik dari potensi penyalahgunaan anggaran negara, serta memastikan media yang diajak bekerja sama benar-benar terverifikasi dan menjalankan standar jurnalistik yang diakui.
Sadagori mengaku, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan kalangan pengacara dan praktisi hukum terkait potensi pidana yang bisa muncul dari ketidakpatuhan terhadap regulasi Dewan Pers.
“Selain saya, Ketua PWI di daerah juga harus proaktif mengingatkan kepala daerah masing-masing. Ini penting, karena konsekuensi hukum dari penggunaan uang negara sangat berat,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah, Sadagori juga memberikan peringatan tegas kepada wartawan yang bekerja di media yang pimpinan redaksinya tidak memenuhi syarat Wartawan Utama.
Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa membahayakan wartawan itu sendiri.
“Kalau medianya tidak sesuai aturan, maka produk yang dihasilkan bukan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Kalau ada masalah hukum seperti pencemaran nama baik, maka wartawan tersebut bisa terjerat pidana langsung, tanpa perlindungan,” katanya mengingatkan.
Sadagori berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak di Kalimantan Tengah, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun wartawan, bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, demi menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional. (pri/cen)
BACA JUGA : Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
BACA JUGA : 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketua Umum PWI Pusat Berikan Apresiasi