KALTENGOKE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Berikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi dilansir dari laman mkri.id :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Nomor 821 Tahun 2024, tanggal 24 Maret 2025.
- Menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) serta Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, dan Keputusan Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, tanggal 23 September 2024.
- Memerintahkan Termohon (KPU Barito Utara) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan menggunakan DPT, DPTb, dan DPK sebagaimana pada pemungutan suara 27 November 2024, serta diikuti pasangan calon baru yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul pada Pilkada Barito Utara 2024.
- Memerintahkan pelaksanaan PSU dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dengan hasil PSU ditetapkan tanpa dilaporkan kembali ke Mahkamah.
- Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan putusan ini.
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pengawasan pelaksanaan PSU ini.
- Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajaran, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai kewenangannya.
11, Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. (cen)
BACA JUGA : MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Batara