PALANGKA RAYA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada Barito Utara (Batara) 2024.
Pasangan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada, setelah terbukti melakukan praktik politik uang saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025.
Keputusan tersebut diambil MK setelah menilai bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan kuat dan meyakinkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, menegaskan pihaknya menghormati serta siap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK ini harus kita hormati dan laksanakan. Tidak ada ruang untuk pelanggaran TSM dalam proses demokrasi,” tegas Satriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (14/5/2025).
Satriadi juga mengatakan, dengan diskualifikasi tersebut, kedua paslon tersebut dipastikan tidak bisa kembali mengikuti proses Pilkada Barito Utara ke depan.
“Dengan putusan ini, kedua pasangan calon tidak memiliki hak lagi untuk mengikuti Pilkada Barito Utara pada tahapan PSU maupun masa mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah selanjutnya pasca putusan MK tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Putusan MK sudah final dan mengikat, namun mekanisme selanjutnya perlu kejelasan dari pusat,” tandasnya.
Sastriadi menambahkan, bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan instansi terkait untuk memastikan proses selanjutnya berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui salah satu isi amar putusan MK yakni, memerintahkan termohon untuk melakukan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
Selain itu, memerintahkan pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah. (rdi/cen)
BACA JUGA : MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Batara
BACA JUGA : Ini Amar Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Barito Utara