Jaga Desa! Kejaksaan Pulpis Bongkar Cara Aman Kelola Dana Desa

jaga desa
Kejari Pulpis melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi program Jaga Desa sebagai langkah pencegahan dini penyalahgunaan dana desa. Foto: Ist

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) melalui Seksi Intelijen kembali menggelar sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai langkah pencegahan dini penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Sei Rungun, Kecamatan Kahayan Kuala, Senin (12/5/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH, Sekretaris DPMD Pulang Pisau, Camat Kahayan Kuala, serta seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se-Kecamatan Kahayan Kuala.

Menurut Kepala Kejari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, program Jaksa Garda Desa bertujuan memberikan pendampingan hukum secara preventif bagi aparatur desa, agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Kami hadir di sini untuk memberikan edukasi sekaligus menjadi mitra bagi kepala desa dan perangkatnya agar lebih memahami regulasi dan undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan desa,” jelas Mugiono.

Selain memberikan edukasi, program Jaga Desa juga membuka ruang konsultasi interaktif bagi kepala desa dan perangkat desa yang menghadapi berbagai persoalan hukum di tingkat desa.

“Jangan ragu untuk bertanya atau berkonsultasi kepada kami. Kalau ada keraguan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, lebih baik konsultasi agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Mugiono menegaskan, program Jaga Desa akan terus digelar secara terjadwal di seluruh kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau.

Upaya ini sebagai bagian dari komitmen Kejari Pulang Pisau bersama Dinas PMD untuk menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin kepala desa lebih percaya diri mengelola dana desa dengan tetap berpedoman pada aturan. Sehingga, desa bisa maju tanpa dibayangi ketakutan menghadapi hukum,” pungkasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Pemkab-Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Jalin Kerja Sama, Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Hukum Perdata dan TUN