PALANGKA RAYA – Aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terjadi di area PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, Kamis (8/5/2025) malam.
Sebanyak 29 orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat gabungan Polda Kalteng dan Polres Seruyan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita delapan unit mobil pikap berisi TBS dan satu pikap dalam kondisi kosong.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjamin iklim investasi tetap kondusif,” ujar Erlan.
Namun, penindakan ini memicu aksi protes dari sekelompok massa yang menuntut pembebasan para pelaku. Massa bahkan merusak sejumlah fasilitas milik PT AKPL.
Menanggapi insiden tersebut, Polda Kalteng segera mengerahkan personel gabungan guna mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap tindakan pengerusakan.
“Kami menyayangkan aksi anarkis tersebut. Masyarakat kami imbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban,” tegas Erlan.
Ia juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah. (cen)
BACA JUGA : Polda Kalteng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme di Tiga Kabupaten