PALANGKA RAYA –Polda Kalteng menyatakan akan menindak tegas kasus dugaan penyegelan perusahaan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat (Ormas) DPD Grib Jaya Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Subdit Jatanras untuk membantu Polres Barito Selatan dalam penyelidikan kasus ini.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung tinggi keadilan,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan saat ditemui awak media, Jumat (2/5/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Grib Kalteng dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur, terkait perselisihan jual beli karet yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Buntok.
Menanggapi hal itu, Irjen Iwan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa semacam ini harus melalui jalur hukum.
Ia menyatakan, bahwa langkah penyegelan yang dilakukan di luar mekanisme hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, saya perintahkan untuk menerbitkan Laporan Polisi model A dan segera lakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan,” tegasnya.
Kapolda juga menambahkan, jika ditemukan adanya tekanan terhadap pihak perusahaan atau pelanggaran lainnya, penyidik akan mengumpulkan bukti hingga menetapkan tersangka.
“Jika masyarakat merasa tidak mendapat keadilan atau kepastian hukum, itu harus ditempuh lewat proses hukum, bukan tindakan sepihak,” lanjutnya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran di Polda Kalteng agar menangani perkara ini secara profesional dan berkeadilan.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran reserse, proses hukum harus dilakukan dengan tegas dan seadil-adilnya,” pungkas Kapolda.
Sebagai informasi, Laporan Polisi model A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar. (ter/cen)
BACA JUGA : Polda Kalteng Amankan 8 Ton Pupuk Subsidi, Berasal dari Pulpis Diedar ke Berbagai Wilayah Kalteng