KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menahan LS, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah LS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kapuas. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas untuk 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Kapuas, Lucthas Rohman, Selasa (29/4/2025).
Modus tersangka, pada tahun 2023, Setda Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp73,5 miliar. Dari jumlah itu, tersangka LS mengajukan pencairan UP sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadinya selaku bendahara.
Dana tersebut seharusnya ditransfer ke masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah kegiatan dilaksanakan dan disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Namun dalam praktiknya, LS tidak menjalankan mekanisme pengeluaran sesuai ketentuan. Ia mengajukan 17 kali permintaan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan total Rp14,75 miliar, namun mentransfer dana ke PPTK secara tidak sesuai—terkadang melebihi jumlah seharusnya.
Kelebihan transfer itu kemudian diminta kembali oleh LS secara tunai. Sebaliknya, kepada beberapa PPTK lain, LS justru mentransfer dana lebih sedikit dari yang diajukan, dengan alasan keterbatasan dana, padahal dana dari BPKAD telah cair sepenuhnya.
“Hal ini terus dilakukan oleh tersangka dalam setiap pengajuan GU hingga GU ke-17. Bahkan, pada akhir tahun, UP yang seharusnya tidak lagi ditransfer, tetap disalurkan oleh tersangka,” jelas Lucthas.
Akibat praktik tersebut, berdasarkan hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kapuas tertanggal 19 Maret 2025, ditemukan kerugian negara senilai Rp1 miliar.
Tersangka LS kini dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3). Lebih Subsidair: Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3).
Kejari Kapuas menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait guna pengembangan penyidikan. (alx/cen)
BACA JUGA : Lagi, Pasar Sari Mulia di Kapuas Terbakar