KUALA KAPUAS – Pengusaha depot air minum di Kabupaten Kapuas, menjual air isi ulang menggunakan merek air minum Prof tanpa seizin dari perusahaan bersangkutan.
Perbuatan ilegal tersebut mengantarkan “pria setengah abad” ABN (50) ke balik jeruji besi. ABN merupakan warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
ABN diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan ABN terkait menjual air isi ulang dengan merek orang lain.
Rizki mengatakan, tersangka melanggar pasal 100 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan setelah ada laporan terhadap kasus ini, kami berhasil mengamankan pelaku dikediamnya, saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya Rabu (23/4/2025).
Modus pelaku, melakukan pengisian gallon merek Prof dengan air isi ulang di kediamannya. Lalu, pelaku menjual galon berisi air itu ke sejumlah warung.
“Pelaku ini mengisi galon dengan air isi ulang, dengan menggunakan merek Prof tersebut tanpa seizin perusahaan yang memegang resmi merek Prof. Kkami amankan sebanyak 96 galon,” ucapnya.
Selain barang bukti puluhan galon dengan merek Prof yang telah terisi air, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil jenis pikap Grand Max yang digunakan pelaku untuk mengangkut air tersebut.
“Selain pikap dan galon merek Prof, kami juga mengamankan tiga pack setengah tutup galon, satu set mesin rakitan pengolahan air minum isi ulang dengan delapan tabung kecil filter, dua buah tabung besar filter, satu buah lampu ultra violet, dua buah mesin pompa air merek shimizu dan satu buah pipa tembak air, satu buah tandon air warna orange merek Arwana kapasitas 5.200 liter,” jelasnya. (alx/cen)
BACA JUGA : Berniat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Kapuas Dibekuk Polisi