Fraksi DPRD Gumas Memberikan Gambaran Terkait Raperda yang Diajukan Eksekutif

fraksi
Anggota DPRD Gumas Selsius Aprianus saat menyampaikan gambaran umum Raperda diajukan Bupati di gedung dewan, Selasa (22/04/2025). FOTO: SEPANYA

KUALA KURUN – Fraksi pendukung DPRD Gunung Mas (Gumas) menjelaskan gambaran umum terkait materi enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (22/04/2025).

“Seperti raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gumas Tahun 2020-2039. Bahwa, perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri kabupaten secara terencana,” kata Anggota DPRD Gumas, Selsius Aprianus.

Maka, ujar dia, peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian Kabupaten untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain yang lebih dahulu maju. Sehingga, dalam upaya menjalankan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka Kabupaten Gunung Mas perlu menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai upaya awal membangun sektor industri secara komprehensif, efektif dan berkelanjutan.

“Lalu secara umum terkait dengan materi raperda tentang pengawasan penyaluran dan pendistribusian elpiji tiga kilogram bersubsidi, dalam pelaksanaan Program Konversi minyak tanah ke gas, perlu dilaksanakan sistem pendistribusian tertutup terhadap elpiji 3 Kg di daerah, agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan terjamin ketersediaan,” terang dia.

Lalu, tambah dia, dalam melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup elpiji Tertentu di daerah.

“Kemudian, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.  Dimana cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tandas dia. (nya/cen)

BACA JUGA : Fraksi Pendukung DPRD Gumas Sepakat Enam Raperda yang Telah Diajukan Pihak Eksekutif