Kades Kinipan Soroti Batas Wilayah, Pemkab Lamandau Bakal Percepat Pengakuan MHA

kinipan
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, menghadiri kegiatan FGD di aula BPKAD setempat, Senin (22/4/2025). Foto: Ist

NANGA BULIK – Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki, menyoroti persoalan batas wilayah yang justru makin ruwet setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Lamandau.

Ia berharap Perbup Lamandau itu dilakukan revisi agar pemetaan partisipatif tidak menjadi sia-sia.

Sementara perwakikan dari Kemendagri, Cahya Arie Nugroho, juga menyampaikan hal yang serupa.

Ia menegaskan, pemerintah tidak membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA), melainkan mengakuinya. Ia menjelaskan, bahwa pengakuan diberikan setelah proses identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh panitia MHA di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Aldya Saputra dari BRWA menyatakan, perubahan fungsi lahan di wilayah adat, seperti konsesi, tidak menghalangi pengakuan wilayah adat tersebut.

Komunitas adat menyambut positif FGD ini dan berharap Pemkab Lamandau segera mempercepat proses identifikasi hingga penetapan pengakuan MHA di daerah mereka.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA Dayak.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan komitmen ini dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati, Abdul Hamid dalam FGD di Aula BPKAD Nanga Bulik, baru-baru ini.

Meski Provinsi Kalteng sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan Lamandau punya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan MHA, hingga kini belum ada satu pun komunitas adat yang diakui secara resmi.

“Ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jangan sampai publik mengira kita tidak menaruh perhatian terhadap isu masyarakat hukum adat,” kata bupati yang disampaikan Wakil Bupati Lamandau.

Menurut Rizky, komunitas adat tersebar hampir di seluruh wilayah Lamandau, terutama di daerah hulu seperti Delang, Batangkawa, dan Belantikan. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan melestarikan tradisi leluhur.

“Saya mengajak semua pihak lebih serius mempercepat pengakuan MHA. Kami berkomitmen mendorong kebijakan inklusif demi pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial,” ujarnya.

FGD ini dihadiri para kepala desa, mantir adat, demang, komunitas adat, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, BRWA, AMAN, WALHI, Save Our Borneo, dan lembaga pendamping lainnya.

Direktur YIHUI, Safrudin Mahendra, mengungkapkan usulan pengakuan Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Kubung yang diajukan sejak lama belum mendapat respons positif dari Pemkab.

“Permasalahan utamanya ada di batas wilayah adat. Bahkan wilayah Kubung berada di dua provinsi, yang sampai saat ini belum ada payung hukumnya,” ujar Safrudin. (han/cen)

BACA JUGA : Bupati Lamandau Minta Camat Aktifkan Ambulans Desa