KUALA KURUN – Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sepakat dan setuju terkait enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda), RPJMD tahun 2025-2029 dan penyampaian rekomendasi LKPJ tahun 2024.
Anggota DPRD Gumas dari Fraksi Golkar Tuah, mengatakan reperda yang diajukan oleh eksekutif yakni, raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gumas Tahun 2020-2039. Raperda tentang pengawasan penyaluran dan pendistribusian elpiji 3 Kg.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda Gunung Mas Perkasa.
“Lalu ada raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas nomor 1 tahun 2024 pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Tuah, Selasa (22/04/2025).
Selain itu, Anggota DPRD Gumas Endra melalui Jubir Fraksi PDIP, menjelaskan dari pidato pengantar yang telah disampaikan oleh Bupati Gumas pada rapat paripurna kemarin, maka fraksi pihaknya berpendapat dapat menerima dan setuju untuk dibahas. Selain itu, fraksi Perindo jubirnya Darwinson Concon pihaknya juga sepakat untuk dibahas pada rapat selanjutnya.
“Kami Fraksi Partai Perindo dapat menerima dan sangat setuju untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Legislatif dan Eksekutif,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas, Doni Saputra, menjelaskan pihaknya setelah mempelajari dengan seksama terhadap enam buat Raperda yang telah diajukan tersebut, mereka sepakat 6 buah Raperda tersebut bisa menjadi solusi untuk pembangunan, maka dengan itu ia, dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus.
Terpisah, dari fraksi Demokrat Anggota DPRD Karollina menjelaskan, setelah mendengar serta menyimak dan mempelajari dekumen yang diajukan, maka Fraksi Partai Demokrat setuju dan Sepakat untuk di bahasa antar eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati. Disisi Lain, Fraksi Gerakan Nasional dapat menerima dan setujua enam raperda tersebut dibahas.
“Maka, menurut pandangan umum fraksi kami atas pengajuan oleh saudara Bupati itu kami dari fraksi Gerakan Nasional dapat menerima dan setuju untuk dilakukan pembahasan bersama-sama,” tandas dia. (nya/cen)