Eksekutif Ajukan Enam Raperda kepada Legislatif

raperda
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajukan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda). Sekaligus penandatanganan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

“Ada enam buah rancangan peraturan daerah kami ajukan pada rapat paripurana kali ini, salah satunya raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039. Lalu, raperda tentang pengawasan penyaluran dan pendistribusian elpiji 3 Kg bersubsidi,” kata Bupati Gumas, Jaya S Monong, saat membacakan pidatonya, Senin (21/04/2025).

Selain itu, ada rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, raperda tentang perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah Gunung Mas Perkasa menjadi perusahaan perseroan daerah  Gunung Mas Perkasa.

“Selanjutnya ada raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.  Kemudian yang keenam ada raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Ia menambahkan, adapun hal-hal yang melatarbelakangi pengajuan enam buah rancangan peraturan daerah dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundangundangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi Gumas.

“Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan dan memberikan gambaran secara umum terkait dengan materi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039 dan kelima lainnya juga akan saya jelaskan gambarannya,” tandas dia. (nya/cen)

BACA JUGA : Kasatpol PP Gumas: Masih Ada Pelaku Usaha yang Belum Miliki NIB