Kompak Edar Sabu, Pasutri dari Pujon Pasrah Diciduk Polisi

sabu
Pasangan suami istri diamankan lantaran ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Jajaran satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan ratusan bungkus narkoba jenis sabu.

Barang haram tersebut milik seorang berinisial H) dan perempuan berinisial R di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan adanya pengungakapan terkait barang haram narkoba oleh pihaknya. Dan, mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan pelaku H dan R,” ucapnya, Minggu (20/4/2025).

Sebanyak ratusan bungkus narkoba yang diduga siap diedarkan telah diamankan usai pihaknya melakukan penggerbekan di rumah pelaku di Desa Pujon.

“Ada sebanyak 209 paket klip sabu yang kami amankan, dimana diduga narkoba ini akan diedarkan oleh pelaku diwilayah Pujon. saat ini sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” urainya.

Selain narkoba jenis sabu dengan berat 133,37 gram, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan digital merk Taffware Digipounds, Uang tunai sebesar Rp.3.000.000, serta barang bukti lainnya.

“Ada juga kotak tempat menyimpan narkoba serta barang bukti lainya, keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tegasnya. (alx/cen)

BACA JUGA : Lagi, Pasar Sari Mulia di Kapuas Terbakar