Kasatpol PP Gumas: Masih Ada Pelaku Usaha yang Belum Miliki NIB

satpol pp
Kepala Satpol PP Gumas, Salampak Haris.

KUALA KURUN –Satpol PP Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban izin usaha dan pemasangan reklame.

Hal itu, salah satu upaya penegakan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Satpol PP Gumas, Salampak Haris, mengatakan kegiatan pengawasan agar masyarakat memahami tentang perizinan dan langsung dilakukan pengurusan di tempat. Tujuannya, guna menunjang program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati tahun 2025-2030.

“Anggota yang turun ke lapangan berjumlah 15 orang terdiri dari Satpol PP, DMPTSP, Bapenda, pihak kecamatan dan kelurahan, dan sasaran dilakukan yakni para pelaku usaha pedagang, toko,kios, tujuannya pendataan, mempermudah pengurusan IMB dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang masih belum memiliki izin,” kata Salampak Haris, Minggu (20/04/2025).

Dijelaskannya, mereka melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait pelaksanaan kegiatan dilapangan, juga melakukan koordinasi Camat Rungan terkait teknis kegiatan pendataan IMB di wilayah Kecamatan Rungan.

Berdasarkan hasil pendataan di Kelurahan Jakatan Raya berjumlah 70 pelaku usaha, dan sebagian pengusaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Memang ada beberapa pelaku usaha memiliki NIB, tetapi yang diperdagangkan tidak sesuai dengan NIB-nya. Dan, terdapat banyak pelaku usaha yang seharusnya wajib mengurus izin reklame tetapi tidak memiliki izin reklame,” ujarnya.

Kegiatan itu, tambahnya, untuk meningkatkan PAD melalui sektor perizinan reklame dipandang perlu melakukan pendataan pelaku usaha dengan melibatkan SOPD terkait.

“Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (nya/cen)

BACA JUGA : Gunung Mas Bakal Miliki 14 Toko Modern