PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan upaya penertiban pedagang yang berjualan di lokasi terlarang. Seperti di atas drainase, bahu jalan, serta trotoar.
Salah satu upaya penertiban itu dengan memberikan sosialisasi yang dilakukan secara persuasif dan humanis di Jalan Rajawali, Jumat (11/4/25) lalu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya, Meri Kristin AP MAP mewakili Kasatpol PP Berlianto SE.
Meri menjelaskan, bahwa langkah sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1 huruf a, yang melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan di fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menggunakan atas drainase, trotoar, atau bahu jalan sebagai tempat berjualan. Selain mengganggu ketertiban dan keindahan kota, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak fungsi fasilitas umum,” ucapnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, para pedagang sayur di kawasan Jalan Rajawali tampang kooperatif. Para pedagang meminta waktu kepada petugas untuk menata ulang dagangan mereka agar lebih tertib dan tidak melanggar aturan.
Meri berharap, melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat memahami bahwa trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya bukanlah tempat untuk aktivitas berjualan.
Sosialisasi serupa akan terus dilanjutkan secara rutin, mengingat masih banyak pedagang yang melanggar aturan. Bahkan ada yang menyewakan tempat di atas fasilitas umum kepada pihak lain.
“Kami tidak ingin langsung melakukan penertiban paksa. Kami lebih mengedepankan pendekatan yang humanis agar kesadaran masyarakat tumbuh dari dalam,” tutur Meri.
Dengan berlangsungnya sosialisasi berkelanjutan tersebut, Pemko Palangka Raya berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (ter/cen)