KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan pendataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Kurun, Senin (14/4/2025).
Kepala Satpol PP Gumas, Salampak Haris, mengatakan tim gabungan telah melakukan penertiban di taman Kota Kurun, Pasar Lama hingga Pasar Baru. Hal itu, sebagai upaya untuk menindaklanjuti Perda No. 06 Tahun 2015 tentang Penataan PKL.
“Kita melakukan penataan ini berdasarkan perda yang sudah ada. kami lihat ada beberapa pedagang atau PKL yang melakukan aktifvitas sudah melanggar perda yang ada ini,” ungkap Salampak Haris.
Menurutnya, pihaknya melakukan penertiban mulai dari penataan PKL, yang nanti jalan keluarnya, dan apabila mereka pedagang ini melaksanakan pelanggaran di lokasi yang dilarang, maka kedepan bersama instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai apa yang ditemukan di lapangan.
Sedangkan, kata dia, di Jalan Singa Rundjan sendiri sekitar sembilan PKL dan di Pasar Lama ada 24 orang PKL. Sehingga, sambungnya, sangat perlu dilakukan penataan hingga penertiban sesuai Perda No. 06 Tahun 2015, bagi para pedagang yang ada, agar memperoleh tempat yang dinilai layak.
“Mungkin akan ada rencana merelokasi para PKL ke tempat yang memang dipersyaratkan dan ditetapkan sebagai lokasi untuk para PKL. Tentunya ini dilakukan secara tegas dan humanis anggota kita di lapangan dan memang juga PKL ini harus kita lakukan pembinaan,” terang dia.
Sementara itu, Pedagang Wati (40) menjelaskan, pihaknya sangat berterima kasih dengan pemerintah yang sudah menunjukkan kepedulian terhadap para pedagang.
Para PKL ini sebenarnya menginginkan pemerintah setempat agar membuat tempat yang dinilai layak untuk Lokasi PKL.
“Memang sebelumnya kami dipindahkan ke pelabuhan wilayah Pasar Baru, namun lokasinya cukup jauh bagi para pembeli untuk datang, sehingga kami sangat rugi dalam hal penjualan, pendapatan kami sangat kecil, nah kalau disini kami mendapat hasil maksimal sekitar Rp 500 ribu bersih,” tandasnya. (nya/cen)