Pengedar Diciduk di Kontrakan, Polisi Amankan 93 Paket Sabu Siap Edar

pengedar
Ha, pengedar sabu berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Seruyan, Jumat (21/3/2025) pukul 07.35 WIB lalu. Foto: Ist

KUALA PEMBUANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil meringkus Ha (45) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (21/3/2025) pukul 07.35 WIB lalu.

Dari tangan Ha merupakan warga di jalan Negara, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, polisi mengamankan 93 paket diduga sabu-sabu dengan berat 13,21 gram. Dan, berbagai barang bukti lainnya.

Penangkapan pengedar sabu ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, SIP, MAP. Ia mengatakan, penangkapan Ha ini dilakukan di sebuah kontrakan, Jalur 5, Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang, RT. 003, RW. 001, Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Kronologis penangkapan, terangnya, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana kontrakan milik Ha sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota kemudian berangkat menuju kediaman Ha untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima tersebut.

“Saat anggota tiba di tempat tinggal pelaku. Anggota mengamankan Ha, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 93 paket sabu dan barang bukti lainnya,” terang kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ha sendiri sudah diamankan di Mapolres Seruyan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam,” pungkasnya. (yad/cen)