Miliki Sabu, Dua Pria di Katingan Diringkus Polisi

katingan
Dua orang pria diamankan lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. FOTO: IST

KASONGAN – Polsek jajaran Polres Katingan gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba. Dua orang pria diamankan pihak Polsek Katingan Hulu dan Polsek Tewang Sanggalang Garing di wilayah hukumnya masing-masing, lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH membenarkat terkait pengungkapan terhadap tindak pidana narkoba tersebut.

“Saat ini kami sudah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari polsek jajaran,” ujarnya, Sabtu (12/04/2025).

Menurut Supriyadi, pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Katingan Hulu, pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya di Jalan Negara Lintas Tumbang Sanamang RT. 006/RW.002, Desa Tumbang Sanaman, Kecamatan Katingan Hulu.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan satu orang terduga pelaku berinisial DS (29). Dari penguasaan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.32 gram, uang tunai senilai Rp. 50 Ribu satu buah HP dan satu buah tas selempang,” sebut Kasat Resnarkoba.

Hanya berselang beberapa jam, sekitar Pukul 18.25 WIB, Anggota Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan berhasil mengamankan seorang orang laki – laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial WS alias J (42).

“Dia diamankan saat berada di Jalan Lintas Kasongan – Tumbang Samba Km. 50 RT. 002/RW. 001, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan. Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua paket sabu dengan berat 1.43 gram, uang tunai senilai Rp. 400 Ribu, korek api gas, bong atau alat hisap sabu, satu unit HP serta barang bukti lainnya,” ujar Supriyadi. (ndi)