SAMPIT – Dua orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana mereka secara penuh sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa kebebasan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan setelah mereka menyelesaikan seluruh masa hukuman tanpa syarat apa pun.
“Bebas murni berarti mereka telah menjalani hukuman sepenuhnya. Tidak ada program pembebasan bersyarat yang diberikan,” ucap Yani, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga berharap, agar kedua mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan menjalani kehidupan yang lebih baik serta bermanfaat.
“Momen ini menjadi pengingat akan pentingnya proses pembinaan di Lapas sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial,” jelasnya.
Dalam pembebasan ini, pihak keluarga dari dua WBP menyambut dengan haru oleh keluarga yang sejak pagi menanti di depan gerbang Lapas Sampit.
“Kami sangat bersyukur dan berkomitmen untuk memulai lembaran baru yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar salah satu WBP yang dinyatakan bebas murni. (pri/cen)