KASONGAN – Asisten I Setda Katingan George Heplin Edwar Doddy dan Asisten III Setda Katingan, Evie Silvia Baboe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 secara daring, baru-baru ini. Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, diikuti dari Ruang Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan.
Menurut Asisten III Setda Katingan, dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Selain itu, masih terdapat Non-ASN yang belum terpetakan dalam formasi PPPK.
“Akibatnya, jumlah formasi PPPK yang tersedia lebih kecil, yaitu 1.017.111. Sementara total jumlah Non-ASN mencapai 1.789.050 orang,” ujar Evie.
Sementara itu, Plt. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa jumlah formasi PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329/2024 adalah 1.017.111. Pada tahap pertama, sebanyak 677.638 formasi telah sesuai dengan kebutuhan.
“Sehingga masih tersisa 328.515 formasi yang akan dialokasikan pada tahap kedua,” tuturnya.
Selanjutnya Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan terkait penyelesaian Nomor Induk PPPK Tahun Anggaran 2024 dari instansi daerah telah mencapai 473.180 usulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275.796 telah mengajukan usul Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 16 instansi yang mengusulkan namun belum melaksanakan Computer Assisted Test (CAT).
“Sebanyak 182 instansi yang mengajukan perpanjangan waktu usulan NIP CPNS/PPPK, serta 13 instansi mengusulkan untuk membatalkan atau menunda seleksi. Kepala BKN juga menegaskan beberapa hal, salah satunya agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” kata Evie.
Asisten III menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Terkait dengan adanya percepatan pengangkatan ini, untuk CASN paling lambat per Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat per Oktober 2025, disesuaikan dengan formasi yang sudah tersedia oleh daerah masing-masing,” jelasnya.
Evie mengungkapkan, dengan adanya ketetapan mengenai percepatan pengangkatan CASN dan PPPK ini, dapat memberikan kepastian bagi para tenaga Non ASN yang telah mengabdi termasuk di Kabupaten Katingan.
“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan ASN, agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta memastikan pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Katingan secara optimal,” imbuhnya. (ndi)