PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya terus meningkat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan LHKPN oleh pejabat struktural hampir mencapai angka yang sempurna.
“Tingkat kepatuhan pejabat struktural utama dalam pelaporan LHKPN sudah hampir mencapai angka sempurna. Bahkan untuk pejabat tinggi pratama sudah 100 persen melapor,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Fairid menyebutkan, bahwa seluruh pejabat di jajaran eselon dua telah memenuhi kewajiban pelaporan pada tepat waktu. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa Kota Palangka Raya berkomitmen dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Jumlah pejabat Pemko Palangka Raya yang wajib lapor ada sekitar 50 orang termasuk bendahara, dan untuk pejabat tinggi pratama pelaporannya sudah rampung semua tanpa kendala,” tuturnya.
Diketahui, bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya. Selain itu, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganjurkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi.
“Pemko Palangka Raya sendiri memang sudah tertib dari awal. Ini sudah menjadi kewajiban. Bahkan Pemko Palangka Raya telah memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang mendukung penuh gerakan antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” bebernya.
Wali Kota Fairid mengungkapkan bahwa pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dengan mematuhi pelaporan LHKPN, maka para pejabat menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan akuntabilitas publik. (ter/cen)