Tak Pernah Jera, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

jera
Pelaku curanmor berhasil diamankan anggota Polres Kapuas. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Meski pernah di penjara. Tidak membuat seroang pria berinisial A alias Ateng warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), jera.

Residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia kembali melakukan curanmor jenis Honda Vario milik warga di Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, bernama Dalino.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, dimana pelakunya merupakan seorang residivis.

“Pelaku diamankan didaerah Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, tempat persembunyian pelaku,”ucapnya, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian disaat anak korban memarkirkan kendaraannya depan rumah, yang mana kunci masih berada di kendaraannya, hingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Anak korban ini ingin pergi mengganti oli sepeda motor, namun pada saat berada di halaman depan rumah motor diparkirkan dengan kunci terpasang, lalu pelaku melihat situasi tersebut, langsung membawa motor korban dan kabur ke arah Kabupaten Batola,” ungkapnya.

Korban yang mengalami kerugian dengan nilai Rp 23.000.000 lantas membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

“Pelaku kami kenakan dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang kasus curanmor, setelah kami dalami dan ternyata pelaku ini pernah di hukum dalam perkara yang sama pada tahun 2016 dan pencurian laptop di tahun 2018,” jelasnya. (alx/cen)