PALANGKA RAYA – Aksi nekat membobol rumah kosong (Rumsong) berujung petaka bagi seorang pria berinisial D (29).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil membekuk pelaku pencurian yang menggasak berbagai barang berharga dari rumah korban saat ditinggal pemiliknya.
Kasus ini terjadi pada 1 April 2025 dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB, di Gang Temanggung Iman, Jalan Pasir Panjang, Kota Palangka Raya. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban, Teguh Hidayat (38), dengan cara merusak gembok pintu depan menggunakan palu.
“Pelaku masuk ke rumah saat kosong, kemudian mengangkut berbagai barang, mulai dari alat elektronik hingga perlengkapan rumah tangga,” ungkap Kasatreskrim AKP M. Rian Permana, Rabu (9/4/2025).
Barang-barang hasil curian itu ditemukan polisi di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Tak tanggung-tanggung, sejumlah puluhan barang bukti diamankan, seperti dua sekop, bor listrik, mixer, speaker, crossover, pompa air, hingga tabung gas dan kipas angin.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta. Pelaku kami amankan bersama barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Rian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan keuangan. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (rdo/cen)